Sebelum saya memberikan salah satu isu dari berita profesionalisme dan kode etik. Saya akan memberikan sedikit keterangan apa itu profesionalisme dan kode etik.
Menurut dia, penanganan kasus narkoba semestinya juga dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak. BNN saat melaksanakan rehabilitasi juga seara komprehensif dan holistik sehingga melibatkan semua stakeholder. Untuk anggota Polri yang teribat kasus narkoba hendaknya bukan hanya menjadi tanggung jawab Bidokkes atau Satuan Reserse Narkoba, melainkan harus dilakukan secara terpadu.
“Nah di sini saya sangat apresiasi dengan Bapak Kapolda Jateng, karena lintas fungsi sudah terlibat. Ini menjadi role model bagi kami. Bukan karena di sini paling banyak (anggota teribat narkoba) tapi model layanan rehabilitasi yang komprehensif baru di sini yang kami lihat. Ini menjadi pilot project nanti kita akan tularkan ke polda-polda yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, menyampaikan, penanganan anggota Polri yang terjerat kasus narkoba dimulai dari laporan masing-masing polres jajaran. Oknum personel langsung dicokok oleh petugas Propam Polda Jateng untuk menjalani persidangan internal. Setelah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman, oknum tersebut wajib mengikuti rehabilitasi di rumah sakit.
“Rehabilitasi masuk rumah sakit di sini (RS Bhayangkara) selama dua minggu. Kegiatannya tentunya penyembuhan dari sisi medis. Kemudian juga mental (diajak) ke masjid, Salat Tahajud dan sebagainya,” kata Condro, di sela peresmian instalasi rehabilitasi medik di RS Bhayangkara Semarang.
Selesai menjalani rehabilitasi medik selama dua pekan, pecandu narkoba itu dibawa ke Markas Komando Satuan Brimob Polda Jateng untuk mengikuti latihan fisik. “Kemudian dibawa ke Brimob. Kita latih fisik (mereka) supaya sehat lagi fisiknya. Itu (latihan fisik) satu minggu,” jelasnya.
Setelah mengikuti latihan fisik, oknum polisi tersebut akan dijemput oleh pimpinan masing-masing untuk memberikan efek jera. Tak berhenti di situ, bagian SDM Polda Jateng akan terus melakukan pemantauan agar oknum bersangkutan tak kembali jatuh ke lembah hitam narkoba.
Lukman menilai MKD terkesan tidak responsif dalam menangani dugaan pelanggatan etik Setnov. Padahal, publik sampai saat ini memperdebatkan status Setnov sebagai Ketua DPR.
"Saya kira harus jadi prioritas rapat ya. Terserah keputusan apa MKD. Kalau tidak, MKD tidak responsif," ujar Lukman.
Lukman menambahkan, PKB menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian Setnov kepada fraksi Golkar. Akan tetapi, ia berharap, Golkar juga menghormati mekanisme yang ada di DPR.
MKD sudah mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov meski tidak ada laporan masyarakat. Hal itu dilakukan karena pelanggaran etik yang dilakukan Setnov menyangkut institusi DPR.
Setnov terindikasi melanggar etik karena sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov diduga melanggar sumpah dan jabatan Ketua DPR dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 87 UU MD3 dan pasal 37 Tatib DPR.
PROFESIONALISME
Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional, dan profesional berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok yang d isebut profesi, artinya pekerjaan tersebut bukan pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka. Jika profesi diartikan sebagai pekerjaan dan isme sebagai pandangan hidup, maka profesional dapat diartikan sebagai pandangan untuk selalu berfikir, berpendirian, bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, kerja keras, bekerja sepenuh waktu, disiplin, jujur, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi demi keberhasilan pekerjaannya. Jadi pada dasarnya profesionalisme berkenaan dengan sikap peduli baik terhadap klien atau pun terhadap profesinya, Seperti yang diungkapkan oleh David H. Maister bahwa profesionalisme adalah terutama masalah sikap, bukan seperangkat kompetensi. Seorang professional sejati adalah seorang teknisi yang peduli.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Berita Profesionalisme
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN)
mengapresiasi langkah Polda Jateng yang memberikan penanganan komprehensif
terhadap anggota polisi yang kecanduan narkoba. Sejumlah satuan dan bidang di
kepolisian dilibatkan tak hanya untuk memberi efek jera tetapi juga mengembalikan
fisik dan mentalnya.
“Program ini pertama kali dilakukan di Jawa Tengah. Di polda-polda lain ada tapi tidak komprehensif di sini (Polda Jateng), biasanya dilaksanakan oleh Biddokes saja. Padahal permasalahan narkoba itu kompleks, bukan hanya pada kecanduan, tapi juga disiplin, bagaimana masalah keluarga, dan lain-lain,” kata Plt Direktur Rehabilitasi Medik BNN Brigjen Pol dr Budiono, di Semarang, Jumat (12/10/2018).
“Program ini pertama kali dilakukan di Jawa Tengah. Di polda-polda lain ada tapi tidak komprehensif di sini (Polda Jateng), biasanya dilaksanakan oleh Biddokes saja. Padahal permasalahan narkoba itu kompleks, bukan hanya pada kecanduan, tapi juga disiplin, bagaimana masalah keluarga, dan lain-lain,” kata Plt Direktur Rehabilitasi Medik BNN Brigjen Pol dr Budiono, di Semarang, Jumat (12/10/2018).
Menurut dia, penanganan kasus narkoba semestinya juga dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak. BNN saat melaksanakan rehabilitasi juga seara komprehensif dan holistik sehingga melibatkan semua stakeholder. Untuk anggota Polri yang teribat kasus narkoba hendaknya bukan hanya menjadi tanggung jawab Bidokkes atau Satuan Reserse Narkoba, melainkan harus dilakukan secara terpadu.
“Nah di sini saya sangat apresiasi dengan Bapak Kapolda Jateng, karena lintas fungsi sudah terlibat. Ini menjadi role model bagi kami. Bukan karena di sini paling banyak (anggota teribat narkoba) tapi model layanan rehabilitasi yang komprehensif baru di sini yang kami lihat. Ini menjadi pilot project nanti kita akan tularkan ke polda-polda yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, menyampaikan, penanganan anggota Polri yang terjerat kasus narkoba dimulai dari laporan masing-masing polres jajaran. Oknum personel langsung dicokok oleh petugas Propam Polda Jateng untuk menjalani persidangan internal. Setelah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman, oknum tersebut wajib mengikuti rehabilitasi di rumah sakit.
“Rehabilitasi masuk rumah sakit di sini (RS Bhayangkara) selama dua minggu. Kegiatannya tentunya penyembuhan dari sisi medis. Kemudian juga mental (diajak) ke masjid, Salat Tahajud dan sebagainya,” kata Condro, di sela peresmian instalasi rehabilitasi medik di RS Bhayangkara Semarang.
Selesai menjalani rehabilitasi medik selama dua pekan, pecandu narkoba itu dibawa ke Markas Komando Satuan Brimob Polda Jateng untuk mengikuti latihan fisik. “Kemudian dibawa ke Brimob. Kita latih fisik (mereka) supaya sehat lagi fisiknya. Itu (latihan fisik) satu minggu,” jelasnya.
Setelah mengikuti latihan fisik, oknum polisi tersebut akan dijemput oleh pimpinan masing-masing untuk memberikan efek jera. Tak berhenti di situ, bagian SDM Polda Jateng akan terus melakukan pemantauan agar oknum bersangkutan tak kembali jatuh ke lembah hitam narkoba.
Berita kode etik
Jakarta, CNN
Indonesia -- Anggota Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy mendesak Mahkamah
Kehormatan DPR segera menggelar rapat internal membahas dugaan pelanggaran etik
Ketua DPR Setya Novanto karena diduga terlibat korupsi proyek e-KTP.
Desakan itu dikemukakan menanggapi tertundanya rapat konsultasi antara MKD dengan seluruh ketua fraksi di DPR untuk membahas nasib Setnov.
"Untuk apa rapat konsolidasi. Sudah rapat internal saja MKD," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Lukman mengatakan, rapat konsultasi bukan kewenangan MKD, melainkan kewenangan pimpinan DPR. Rapat konsultasi dianggap tidak perlu karena perwakilan fraksi sudah berada di dalam MKD.
"Orang yang diutus di MKD sudah merupakan perwakilan fraksi. Untuk apa lagi pakai rapat-rapat konsultasi," ujarnya.
Desakan itu dikemukakan menanggapi tertundanya rapat konsultasi antara MKD dengan seluruh ketua fraksi di DPR untuk membahas nasib Setnov.
"Untuk apa rapat konsolidasi. Sudah rapat internal saja MKD," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Lukman mengatakan, rapat konsultasi bukan kewenangan MKD, melainkan kewenangan pimpinan DPR. Rapat konsultasi dianggap tidak perlu karena perwakilan fraksi sudah berada di dalam MKD.
"Orang yang diutus di MKD sudah merupakan perwakilan fraksi. Untuk apa lagi pakai rapat-rapat konsultasi," ujarnya.
Lihat
juga:
|
Lukman menilai MKD terkesan tidak responsif dalam menangani dugaan pelanggatan etik Setnov. Padahal, publik sampai saat ini memperdebatkan status Setnov sebagai Ketua DPR.
"Saya kira harus jadi prioritas rapat ya. Terserah keputusan apa MKD. Kalau tidak, MKD tidak responsif," ujar Lukman.
Lukman menambahkan, PKB menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian Setnov kepada fraksi Golkar. Akan tetapi, ia berharap, Golkar juga menghormati mekanisme yang ada di DPR.
Lihat
juga:
|
MKD sudah mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov meski tidak ada laporan masyarakat. Hal itu dilakukan karena pelanggaran etik yang dilakukan Setnov menyangkut institusi DPR.
Setnov terindikasi melanggar etik karena sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov diduga melanggar sumpah dan jabatan Ketua DPR dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 87 UU MD3 dan pasal 37 Tatib DPR.
komentar :
menurut saya untuk berita profesionalisme harus benar-benar di analisis secara tajam dari berbagai sisi dan seorang wartawan harus benar benar detail dalam memaparkan sebuah berita. Namun, tidak harus dijelaskan secara panjang lebar karena itu akan membuat pembaca menjadi bosan. disitulah tugas seorang profesionalisme dimana dia harus menjelaskan secara singkat,padat, dan jelas.
untuk berita profesionalisme diatas menurut saya dari segi analisis dan risetnya sudah cukup akurat.
Namun masih ada beberapa aspek yang masih kurang di gali dan juga dalam pemaparan beritanya terlalu panjang.
Namun masih ada beberapa aspek yang masih kurang di gali dan juga dalam pemaparan beritanya terlalu panjang.
untuk berita kode etik menurut saya sudah sangat akurat dan juga dalam pemaparan sudah padat,singkat,dan jelas. saat membaca berita kode etik di atas sangat terlihat jelas bahwa dalam pengambilan data saat riset di ambil dengan detail dan dianalisi sangat tajam.
Daftar Pustaka :
- https://tirzarest.wordpress.com/2014/03/17/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171123143332-32-257612/mkd-didorong-segera-rapat-internal-sikapi-etik-setya-novanto
- https://daerah.sindonews.com/read/1345755/22/penanganan-polisi-pecandu-narkoba-di-jateng-bakal-diadopsi-daerah-lain-1539344443