Senin, 12 November 2018

IT Forensics


IT Forensics



Di Susun Oleh :

NAMA      :  Septian Ahmad Syadad
NIM          : 36116925

                       
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/201














KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr .wb.
         Puji syukur alhamdulilah kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat, taufik , hidayah dan karuNia-nya  yang telah di berikan , sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita curahkan kepada Nabi besar kita Muhammmad SAW yang telah membawa umat manusia dari jaman jahilliyah hingga jaman modern ini.
        penulis mengucapkan banyak terima kasih dengan setulus hati kepada bapak RIANA. M.kom selaku dosen pengampu mata kuliah analisa perancangan system informasi sehingga dengan penuh kesabaran tugas ini dapat terselesaikan.
       penulis menyadari tugas ini masih jauh dari  kata sempurna, untuk itu saran dan kritik sangat diharapkan untuk pengembangan yang lebih baik.
      Akhir kata, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, baik atas dukungan yang telah di berikan maupun atas respon positif dari para pembaca dalam penulisan tugas ini.

Wassalamualaikum wr.wb.
                                                                                                            jakarta, 12 November 2018
    Penulis

Septian Ahmad





ABSTRAK
 forensik atau kadang disebut komputer forensik yaitu ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. IT Forensik dibutuhkan untuk pengumpulan bukti dan fakta karena adanya tindakan kejahatan pelanggaran keamanan sistem informasi oleh para cracker atau cybercrime. Dengan menjaga bukti digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan. Kata kunci : IT, Forensik, Audit, Komputer








DAFTAR ISI :
Cover………………………………………………………………………………        1
Kata Pengantar..........................................................................................................       2
Abstrak……………………………………………………………………………...       3
Daftar Isi....................................................................................................................       4
A.    PENGERTIAN...................................................................................................       5
1.      TUJUAN DAN FOKUS FORENSIC KOMPUTER.........................................       5
2.          MANFAAT FORENSIC KOMPUTER.........................................................       5
B.     KEJAHATAN KOMPUTER..............................................................................       6
1.      CYBER LAW...................................................................................................       7
2.        INTERNAL CRIME......................................................................................       7
3.         EXTERNAL CRIME....................................................................................       8
C.     AUDIT IT................................................................................... ……………...9
1.      PENGERTIAN AUDIT IT............................................................................. 9
2.      ­­­­ SEJARAH SINGKAT AUDIT IT................................................................ 9
3.      .JENIS AUDIT IT......................................................................................... 11
4.      METODOLOGI AUDIT IT......................................................................... 11
5.      MANFAAT AUDIT IT................................................................................ 13
D.    KESIMPULAN……………………………………………………………...14
E.     DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..15














A.    PENGERTIAN IT FORENSIC
IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan atau penylidikan  fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi
Beberapa definisi IT Forensics
1.      Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2.      Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3.      Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum.

1.      TUJUAN FORENSIC KOMPUTER
            Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. serta melakukan penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu. Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu standar prosedur.
2.      MANFAAT FORENSIC KOMPUTER

1.      Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
2.      Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3.      Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
4.      Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.


B.     KEJAHATAN KOMPUTER

Berbeda dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia komputer dan internet variasinya begitu banyak, dan cenderung dipandang dari segi jenis dan kompleksitasnya meningkat secara eksponensial. Secara prinsip, kejahatan di dunia komputer dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Aktivitas dimana komputer atau piranti digital dipergunakan sebagai alat bantu untuk melakukan tindakan criminal.
2.      Aktivitas dimana komputer atau piranti digital dijadikan target dari kejahatan itu sendiri.
3.      Aktivitas dimana pada saat yang bersamaan komputer atau piranti digital dijadikan alat untuk melakukan kejahatan terhadap target yang merupakan komputer atau piranti digital juga.
       Beberapa contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensic computer:
1.      Pencurian kata kunci atau "password" untuk mendapatkan hak akses.
2.      Penyadapan jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak terkait.
3.      Penyelundupan file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka macam tujuan.
4.      Penyelenggaraan transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang lainnya seperti perjudian, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dll.
5.      Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
6.      Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

1.      CYBER LAW
            Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi.
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif.
2.      INTERNAL CRIME
            Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Contoh modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
1.      Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah).
2.      Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa).
3.      Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya).
4.      Memasukkan transaksi tambahan.
5.      Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar).
6.      Memodifikasi software/ termasuk pula hardware.

3.      EXTERNAL CRIME
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya.
Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
·         Malware (malicious software / code
Malware adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.
·         Denial-of-service (DOS) attacks
DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
·         Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target.

·         Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.
·         Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari.
·         Phishing Scam
Dalam securiti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing ( memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
·         Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
C.     AUDIT IT

1.      Pengertian Audit IT
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual.
            Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
2.      Sejarah Singkat Audit IT
            Audit IT yang pada awalnya lebih dikenal sebagai EDP Audit  (Electronic Data Processing) telah mengalami perkembangan yang pesat. Perkembangan Audit IT ini didorong oleh kemajuan teknologi dalam sistem keuangan, meningkatnya kebutuhan akan kontrol IT, dan pengaruh dari komputer itu sendiri untuk menyelesaikan tugas-tugas penting. Pemanfaatan teknologi komputer ke dalam sistem keuangan telah mengubah cara kerja sistem keuangan, yaitu dalam penyimpanan data, pengambilan kembali data, dan pengendalian. Sistem keuangan pertama yang menggunakan teknologi komputer muncul pertama kali tahun 1954. Selama periode 1954 sampai dengan 1960-an profesi audit masih menggunakan komputer. Pada pertengahan 1960-an terjadi perubahan pada mesin komputer, dari mainframe menjadi komputer yang lebih kecil dan murah.
            Pada tahun 1968, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ikut mendukung pengembangan EDP auditing. Sekitar periode ini pula para auditor bersama-sama mendirikan Electronic Data Processing Auditors Association (EDPAA). Tujuan lembaga ini adalah untuk membuat suatu tuntunan, prosedur, dan standar bagi audit EDP. Pada tahun 1977, edisi pertama Control Objectives diluncurkan. Publikasi ini kemudian dikenal sebagai Control Objectives for Information and Related Technology (CobiT). Tahun 1994, EDPAA mengubah namanya menjadi Information System Audit (ISACA). Selama periode akhir 1960-an sampai saat ini teknologi TI telah berubah dengan cepat dari mikrokomputer dan jaringan ke internet. Pada akhirnya perubahan-perubahan tersebut ikut pula menentukan perubahan pada audit IT.
3.      Jenis Audit IT

·         Sistem dan Aplikasi
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
·         Fasilitas Pemrosesan Informasi
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.

·         Pengembangan Sistem
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
·         Arsitektur Perusahaan dan Manajemen TI
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
·         Client/Server, Telekomunikasi, Intranet, dan Ekstranet
Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.

4.      Metodologi Audit IT
            Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :
1.      Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
2.      Mengidentifikasikan reiko dan kendali.
Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
3.      Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.
Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
4.      Mendokumentasikan.
Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
5.      Menyusun laporan.
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Beberapa Alasan Dilakukannya Audit IT :
o   Kerugian akibat kehilangan data.
o   Kesalahan dalam pengambilan keputusan.
o   Resiko kebocoran data.
o   Penyalahgunaan komputer.
o   Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.
o   Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.

5.      Manfaat Audit IT
1.      Manfaat pada saat Implementasi
o   Institusi dapat mengetahui apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan ataupun memenuhi acceptance criteria.
o   Mengetahui apakah pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.
o   Mengetahui apakah outcome sesuai dengan harapan manajemen.

2.      Manfaat setelah sistem live (Post-Implementation Review)
o   Institusi mendapat masukan atas risiko-risiko yang masih yang masih ada dan saran untuk penanganannya.
o   Masukan-masukan tersebut dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis, dan anggaran pada periode berikutnya.
o   Bahan untuk perencanaan strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.
o   Memberikan reasonable assurance bahwa sistem informasi telah sesuai  dengan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan.
o   Membantu memastikan bahwa jejak pemeriksaan (audit trail) telah diaktifkan dan dapat digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwewenang melakukan pemeriksaan.
o   Membantu dalam penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi  dan saran tindak lanjutnya.









KESIMPULAN
Jadi, IT Forensik dapat digunakan untuk membantu pihak kepolisian untuk mengungkap berbagai macam kejahatan-kejahatan komputer. Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memerangi cyber crime

SARAN 
Dikarenakan perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, maka dibutuhkan juga suatu regulasi yang mengatur tentang keabsahan barang bukti digital. Terutama untuk mendukung proses forensik IT di Indonesia. Karena UU ITE yang dirasa belum terlalu mencakup seluruh kegiatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya bidang forensik IT, maka saya selaku penulis menyarankan agar segera dibentuknya Peraturan Pemerintah/Perpu (atau apapun bentuknya) mengenai forensik IT. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan keprecayaan kepada masyarakat Indonesia.










DAFTAR PUSTAKA



Share: