- Wewenang lini
Wewenang lini adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu
atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam
wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan
ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
- Wewenang staff
Wewenang
staff adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para
spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada
personalia ini. Kualifikasi
yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan
menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara
atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok
kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1. Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
- Wewenang Fungsional
Wewenang
fungsional merupakan tipe ketiga dari struktur yang ditemukan dalam
organisasi baik secara temporer atau permanen. Perbedaan antara
struktur line and staff dan fungsional adalah pada fungsional, staf ahli
melaksanakan wewenang langsung atas beberapa jalur aktivitas
departemen. Kadang- kadang wewenag fungsional adalah hasil dari
kebijakan tak tertulis.
Keuntungan Wewenang Fungsional :
Ø Pekerja dapat menarik keuntungan dari para ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang Fungsional :
Ø Kemungkinan akan munculnya masalah perilaku organisasi yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
Ø Konsekuensinya muncul kecendrungan rival yang berkembang antar departemenDAFTAR PUSTAKAN
-http://ikaoktaviani1705.blogspot.co.id/2013/01/wewenang-linistafffungsional.html
0 comments:
Posting Komentar