Pengertian BUMN
Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003.
Dalam sistem perekonomian, peranan BUMN sebagai pelaku ekonomi berlaku secara nasional. Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi.
Tujuan BUMN
Kita telah mengulas tujuan BUMN, yaitu sebagai perwujudan dari kesejahteraan masyarakat Indonesia. Adapun tujuan lainya dari pendirian BUMN, sebagai berikut:
- Menambah penerimaan bagi Negara di berbagai sector BUMN
- Memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional
- Bertanggung jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
- Memperoleh keuntungan dari semua sector BUMN yang ada
- Berpartisipasi secara aktif untuk membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah dalam wujud koperasi dan masyarakat
- Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh koperasi dan pihak swasta
Fungsi BUMN
Setelah mengetahui pengertian BUMN, Saatnya Anda mengetahui apa saja jenis-jenis BUMN. Berikut ulasanya:
- Badan Usaha Perseroan ( Persero), badan ini diatur dalam peraturan pemerintah No.12 1998 dan sebagain sahamnya milik Negara
- Badan Usaha Umum (Perum), merupakan BUMN yang modalnya secara penuh berasal dari Negara. Meski begitu, pengelolaanya terpisah dari kekayaan Negara.
0 comments:
Posting Komentar